Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
27 Aug 2026
Kegiatan Luar Gedung Puskesmas
CISOKA - UPTD Puskesmas Cisoka melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) bagi Anak Sekolah di ...
-
27 Aug 2026
Kegiatan Luar Gedung Puskesmas
CISOKA – UPTD Puskesmas Cisoka melaksanakan kegiatan pemeriksaan skrining Tuberkulosis (TB) pada Selasa, 11 Agustus ...
-
27 Aug 2026
Kegiatan Luar Gedung Puskesmas
CISOKA - Dalam rangka kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), UPTD Puskesmas Cisoka memberikan edukasi ...
-
23 Aug 2026
Kegiatan Luar Gedung Puskesmas
CISOKA - UPTD Puskesmas Cisoka mengikuti kegiatan Penilaian Bina Wilayah yang dilaksanakan di Desa Jeungjing ...
-
27 Aug 2026
Kegiatan Luar Gedung Puskesmas
CISOKA – UPTD Puskesmas Cisoka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terdampak kebakaran di Tempat ...