Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
22 Jun 2026
Kegiatan Luar Gedung Puskesmas
CISOKA - Dalam upaya meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, Posyandu Garuda Desa Cempaka ...
-
21 Jun 2026
Kegiatan Luar Gedung Puskesmas
CISOKA- UPTD Puskesmas Cisoka melaksanakan kegiatan Pembentukan First Aider Pertolongan Pertama pada Luka Psikologis (P3LP) ...
-
18 Jun 2026
Kegiatan Luar Gedung Puskesmas
CISOKA - Tim petugas kesehatan dari UPTD Puskesmas Cisoka melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis bagi ...
-
21 Jun 2026
Kegiatan Luar Gedung Puskesmas
CISOKA - Tim UPTD Puskesmas Cisoka melakukan kunjungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa ...
-
12 Jun 2026
Kegiatan Luar Gedung Puskesmas
CISOKA - Petugas kesehatan gigi UPTD Puskesmas Cisoka melaksanakan kegiatan sikat gigi bersama siswa-siswi MI ...